Senin, 28 Mei 2012

Risalah Aqiqah

Posted by wedhuskula On 23.37 No comments

·       Hukum melaksanakan ibadah Aqiqah : Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru dilahirkan sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Sang Pencipta, yaitu Allah SWT. dengan niat dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Oleh sebagian kalangan ulama Aqiqah disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan). Hukumnya Aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafi'i dan Hambali adalah sunnah muakkadah, adalah Hadist Nabi Muhammad SAW. yang berbunyi, "Seorang anak tergadaikan dengan Aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirnnya)". (HR. Al-Tirmidzi, Hasan Shahih).
·       Makna dari ibadah Aqiqah : Kata Aqiqah berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti memotong (Al-Qoth'u), Al-Ashmu'i berpendapat : Aqiqah asalnya adalah rambut dikepala anak yang baru dilahirkan. Kambing yang dipotong disebut Aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih. Dalam pelaksanaannya ibadah Aqiqah disunnahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah Ra. Ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: "Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing". (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
·       Bagaimana hukumnya memakan daging Aqiqah : Daging selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melaksanakan Aqiqah. Hal ini berdasarkan hadist Aisyah Ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya, lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR. Al-Bayhaqi). Wallahu a'lam bish-shawab.
·       Hewan untuk Aqiqah : Syahnya hewan yang akan kita jadikan Aqiqah sama denan untuk berqurban, yaitu kambing / domba yang harus benar-benar sehat, baik dan tidak ada cacatnya, semakin besar dan gemuk tentunya semakin baik. Sedangkan masalah harus menyentuhkan si anak / bayi kepada kambing yang akan disembelih untuk Aqiqahnya, jelas tidak ada dasar hukumnya. Barangkali ini hanya sebuah kebiasaan atau tradisi yang ada dilingkungan masyarakat kita saja.
·       Siapakah yang layak menerima daging sembelihan Aqiqah atau Qurban? Mereka yang paling layak menerima sedekah dari daging Qurban adalah orang fakir dan miskin dari kalangan ummat Islam, begitu juga dengan Aqiqah, namun walau bagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadist dan amalan Rasulullah dan para sahabatnya, kita disunnahkan juga memakan sebagian daripada daging tersebut, bersedekah sebagian dan menghadiahkan sebagian lagi. Apa yang membedakan Aqiqah dan Qurban ialah kita disunnahkan memberikan sebagian kaki kambing Aqiqah tersebut kepada bidan atau dukun bayi yang membantu proses kelahiran sang bayi. Wallahu'alam
·       Daging Aqiqah sebaiknya mentah atau dimasak? Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak, Hadist Aisay Ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya, lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR. Al-Bayhaqi). Masakan daging Aqiqah diberikan kepada para tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang-orang non muslim, apalagi jika hal ini dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah SWT. : "Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan denan perasaan senang". (QS. Al-Insan : 8). Menurut Ibnu Qudamah, yang dimaksud tawanan pada waktu itu adalah orang-orang kafir, namun demikian bagi anggota keluarganya juga diperbolehkan untuk memakannya.
·       Aqiqah apakah harus dengan hewan jantan? Baik dalam Aqiqah maupun udhiyah (Qurban) tidak ada persyaratan yang menyatakan bahwa hewannya harus berkelamin jantan atau betina, keduanya bisa dijadikan hewan Aqiqah atau Qurban. Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan jantan, maksudnya agar kelangsungan reproduksi dari hewan tersebut akan tetap terjaga atau berlanjut sehingga tidakpunah.
·       Aqiqah yang sesuai dengan sunnah : Pelaksanaan Aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah pada hari ke-7 dari kelahiran seorang bayi. Hal ini berdasarkan Hadist Samirah dimana Nabi Muhammad SAW. bersabda, : "Seorang anak terikat dengan Aqiqahnya. Ia disembelihkan hewan Aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama". (HR. Al-Tirmidzi). Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ke-7, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, makapada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatan pada hari ke-7 atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke-4, ke-8, ke-10 atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT. : Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu:. (QS. Al-Baqarah : 185).
·       Jumlah hewan Aqiqah : Bayi laki-laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor dan bayi wanita cukup satu ekor kambing / domba. Dari Ammi Al-Ka'biyah berkata : Bahwa saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda, " Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang setara atau seimbang dan buat bayi wanita satu ekor kambing". Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki-laki, karena Rasulullah SAW. pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein. "Adalah Rasulullah SAW. menyembelih hewan untuk Hasan dan Husein masing-masing satu ekor kambing". (HR.Ashabus Sunan).
·       Hal-hal yang perlu dilakukan sewaktu anak baru dilahirkan :Hendaklah disuapi denan sesuatu yang manis, karena Rasulullah SAW. pernah menyuapi anak yang baru dilahirkan dengan kurma. Hendaklah dibacakan adzan didekat telinganya yang sebelah kanan dan dibacakan Iqomah didekat telinganya yang sebelah kiri. Sabda Rasulullah dari Sahabah, "Sesungguhnya Rasulullah SAW. telah adzan pada telinga Husein (cucu Beliau) ketika Fatimah melahirkan Husein" (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi). Dari Husein Bin Ali (cucu Beliau Nabi Muhammad SAW.), Rasulullah SAW. telah bersabda, "Barang siapa anaknya lahir, maka telinganya yang bagian kanan dibacakan adzan dan telinganya yang bagian kiri dibacakan iqomah, niscaya selamatlah anak itu dari gangguan jin dan penyakit". (diketengahkan oleh : Ibnu Sinni).
·       Mencukur rambut : Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru dilahirkan pada hari ke-7. Dalam hadist Samirah disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda, "Setiap anak terikat dengan Aqiqahnya, pada hari ke-7 disembelihkan hewan untuknya, diberi nama dan dicukur". (HR. At-Tirmidzi). Dalam kitab Al-Muwaththa' Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu kemudian beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata, tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang Insya Allah akan semakin besar pula sedekahnya. Wallahu'alam bish-shawab.
·       Hukum Aqiqah setelah dewasa / berkeluarga : Pada dasarnya Aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ke-7 dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari ke-14 dan jika tidak bisa pula maka pada hari ke-21. Selain itu pelaksanaan Aqiqah menjadi beban seorang ayah. Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum di Aqiqahi, ia bisa saja melakukan Aqiqah sendiri ketika sudah dewasa. Suatu ketika Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "Ada orang yang belum di Aqiqah, apakah ketika besar kelak ia boleh meng Aqiqahi dirinya sendiri?" Imam Ahmadpun menjawab, "Menurutku, jika ia belum di Aqiqahi ketika masih kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa, aku tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang makruh". Para pengikut Imam Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum di Aqiqahi oleh orangtuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan ibadah Aqiqah sendiri.
·       Pemberian nama bagi sang anak : Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya sejumlah nash syar'i yang menyatakan hal tersebut. Dari Abu Hurairoh Ra. Nabi SAW. bersabda : "Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya". (HR. Bukhori 3323 dan Muslim 617). Ibnu Al-Qoyyim berkata : "Barangsiapa yang memperhatikan sunnah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya". Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadist dibawah ini : Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari Kakeknya Ra. Ia berkata : Aku datang kepada Nabi Muhammad SAW., Beliaupun bertanya : "Siapa namamu?" Aku jawab : "Hazin" lalu Nabi berkata : "Namamu Sahl" Hazin berkata "Aku tidak akan merubah nama pemberian bapakku" Ibnu Al-Musayyib berkata : "Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya". (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu / Ahmad Al-Isawiy Hal. 65) oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orangtua. Diantara nama-nama yang baik yang layak adalah nama Nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra. dari Nabi Muhammad SAW. beliau bersabda : "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku". (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133) Wallahu"alam
·       Do'a bagi bayi yang baru dilahirkan : Inni u'iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaithaanin wa haammatin wamin kulli 'aynin laammatin Artinya : "Aku Berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya" (HR. Bukhari).
·       Do'a menyembelih hewan Aqiqah : Bismillahirrohmaanirrohiim, Allahuma taqobbal min muhammadin, wa ali muhammadin, wa min ummati muhammadin (fulan bin / binti sifulan). Artinya : "Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (Aqiqah) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad (fulan bin / binti sifulan)" (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud).
Allahu a'lam...
Semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

jika ada kritik maupun saran harap menggunakan bahasa yang sopan dan bersifat membanggun, terimakasih

Site search

    Categories

    Text Widget

    More Text