· Hukum melaksanakan ibadah Aqiqah : Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan
untuk anak yang baru dilahirkan sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Sang
Pencipta, yaitu Allah SWT. dengan niat dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Oleh sebagian kalangan ulama Aqiqah disebut dengan nasikah atau dzabihah
(sembelihan). Hukumnya Aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafi'i dan Hambali
adalah sunnah muakkadah, adalah Hadist Nabi Muhammad SAW. yang berbunyi,
"Seorang anak tergadaikan dengan Aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada
hari ketujuh (dari kelahirnnya)". (HR. Al-Tirmidzi, Hasan Shahih).
· Makna dari ibadah Aqiqah : Kata Aqiqah berasal dari kata
Al-Aqqu yang berarti memotong (Al-Qoth'u), Al-Ashmu'i berpendapat : Aqiqah
asalnya adalah rambut dikepala anak yang baru dilahirkan. Kambing yang dipotong
disebut Aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih.
Dalam pelaksanaannya ibadah Aqiqah disunnahkan untuk memotong dua ekor kambing
yang seimbang untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dari
Ummi Kurz Al-Kabiyyah Ra. Ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda:
"Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak
perempuan satu ekor kambing". (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
· Bagaimana hukumnya memakan daging Aqiqah : Daging selain disedekahkan juga
bisa dimakan oleh keluarga yang melaksanakan Aqiqah. Hal ini berdasarkan hadist
Aisyah Ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor
untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya, lalu dimakan (oleh
keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR. Al-Bayhaqi).
Wallahu a'lam bish-shawab.
· Hewan untuk Aqiqah : Syahnya hewan yang akan kita
jadikan Aqiqah sama denan untuk berqurban, yaitu kambing / domba yang harus
benar-benar sehat, baik dan tidak ada cacatnya, semakin besar dan gemuk
tentunya semakin baik. Sedangkan masalah harus menyentuhkan si anak / bayi
kepada kambing yang akan disembelih untuk Aqiqahnya, jelas tidak ada dasar
hukumnya. Barangkali ini hanya sebuah kebiasaan atau tradisi yang ada
dilingkungan masyarakat kita saja.
· Siapakah yang layak menerima daging sembelihan
Aqiqah atau Qurban? Mereka
yang paling layak menerima sedekah dari daging Qurban adalah orang fakir dan
miskin dari kalangan ummat Islam, begitu juga dengan Aqiqah, namun walau
bagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadist dan amalan Rasulullah dan para
sahabatnya, kita disunnahkan juga memakan sebagian daripada daging tersebut,
bersedekah sebagian dan menghadiahkan sebagian lagi. Apa yang membedakan Aqiqah
dan Qurban ialah kita disunnahkan memberikan sebagian kaki kambing Aqiqah
tersebut kepada bidan atau dukun bayi yang membantu proses kelahiran sang bayi.
Wallahu'alam
· Daging Aqiqah sebaiknya mentah atau dimasak? Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam
kondisi sudah dimasak, Hadist Aisay Ra., "Sunnahnya dua ekor kambing
untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa
mematahkan tulangnya, lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada
hari ketujuh". (HR. Al-Bayhaqi). Masakan daging Aqiqah diberikan kepada
para tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang-orang non
muslim, apalagi jika hal ini dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam
rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah SWT. : "Mereka memberi makan
orang miskin, anak yatim, dan tawanan denan perasaan senang". (QS.
Al-Insan : 8). Menurut Ibnu Qudamah, yang dimaksud tawanan pada waktu itu
adalah orang-orang kafir, namun demikian bagi anggota keluarganya juga
diperbolehkan untuk memakannya.
· Aqiqah apakah harus dengan hewan jantan? Baik dalam Aqiqah maupun udhiyah (Qurban)
tidak ada persyaratan yang menyatakan bahwa hewannya harus berkelamin jantan
atau betina, keduanya bisa dijadikan hewan Aqiqah atau Qurban. Akan tetapi yang
lebih diutamakan adalah hewan jantan, maksudnya agar kelangsungan reproduksi
dari hewan tersebut akan tetap terjaga atau berlanjut sehingga tidakpunah.
· Aqiqah yang sesuai dengan sunnah : Pelaksanaan Aqiqah menurut kesepakatan
para ulama adalah pada hari ke-7 dari kelahiran seorang bayi. Hal ini
berdasarkan Hadist Samirah dimana Nabi Muhammad SAW. bersabda, : "Seorang
anak terikat dengan Aqiqahnya. Ia disembelihkan hewan Aqiqah pada hari ketujuh
dan diberi nama". (HR. Al-Tirmidzi). Namun demikian, apabila terlewat dan
tidak bisa dilaksanakan pada hari ke-7, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14.
Dan jika tidak juga, makapada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik
berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatan pada hari ke-7 atas dasar anjuran,
maka sekiranya menyembelih pada hari ke-4, ke-8, ke-10 atau setelahnya Aqiqah
itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam memudahkan bukan menyulitkan
sebagaimana firman Allah SWT. : Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu:. (QS. Al-Baqarah : 185).
· Jumlah hewan Aqiqah : Bayi laki-laki disunnahkan untuk
disembelihkan dua ekor dan bayi wanita cukup satu ekor kambing / domba. Dari
Ammi Al-Ka'biyah berkata : Bahwa saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda,
" Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang setara atau
seimbang dan buat bayi wanita satu ekor kambing". Namun bila tidak
memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki-laki, karena Rasulullah
SAW. pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein.
"Adalah Rasulullah SAW. menyembelih hewan untuk Hasan dan Husein
masing-masing satu ekor kambing". (HR.Ashabus Sunan).
· Hal-hal yang perlu dilakukan sewaktu anak baru
dilahirkan :Hendaklah disuapi denan
sesuatu yang manis, karena Rasulullah SAW. pernah menyuapi anak yang baru
dilahirkan dengan kurma. Hendaklah dibacakan adzan didekat telinganya yang
sebelah kanan dan dibacakan Iqomah didekat telinganya yang sebelah kiri. Sabda
Rasulullah dari Sahabah, "Sesungguhnya Rasulullah SAW. telah adzan pada
telinga Husein (cucu Beliau) ketika Fatimah melahirkan Husein" (Riwayat
Ahmad dan Tirmidzi). Dari Husein Bin Ali (cucu Beliau Nabi Muhammad SAW.),
Rasulullah SAW. telah bersabda, "Barang siapa anaknya lahir, maka
telinganya yang bagian kanan dibacakan adzan dan telinganya yang bagian kiri
dibacakan iqomah, niscaya selamatlah anak itu dari gangguan jin dan
penyakit". (diketengahkan oleh : Ibnu Sinni).
· Mencukur rambut : Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang
sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru dilahirkan pada hari ke-7.
Dalam hadist Samirah disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda, "Setiap
anak terikat dengan Aqiqahnya, pada hari ke-7 disembelihkan hewan untuknya,
diberi nama dan dicukur". (HR. At-Tirmidzi). Dalam kitab Al-Muwaththa'
Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein
lalu kemudian beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Tidak ada
ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran
tersebut harus dilakukan dengan rata, tidak boleh hanya mencukur sebagian
kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang
dicukur dan ditimbang Insya Allah akan semakin besar pula sedekahnya.
Wallahu'alam bish-shawab.
· Hukum Aqiqah setelah dewasa / berkeluarga : Pada dasarnya Aqiqah disyariatkan untuk
dilaksanakan pada hari ke-7 dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari
ke-14 dan jika tidak bisa pula maka pada hari ke-21. Selain itu pelaksanaan
Aqiqah menjadi beban seorang ayah. Namun demikian, jika ternyata ketika kecil
ia belum di Aqiqahi, ia bisa saja melakukan Aqiqah sendiri ketika sudah dewasa.
Suatu ketika Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "Ada orang yang belum
di Aqiqah, apakah ketika besar kelak ia boleh meng Aqiqahi dirinya
sendiri?" Imam Ahmadpun menjawab, "Menurutku, jika ia belum di
Aqiqahi ketika masih kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa,
aku tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang makruh". Para pengikut Imam
Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa
yang belum di Aqiqahi oleh orangtuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan
ibadah Aqiqah sendiri.
· Pemberian nama bagi sang anak : Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan
antara sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukkan dengan
adanya sejumlah nash syar'i yang menyatakan hal tersebut. Dari Abu Hurairoh Ra.
Nabi SAW. bersabda : "Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan
Ghifar semoga Allah mengampuninya". (HR. Bukhori 3323 dan Muslim 617).
Ibnu Al-Qoyyim berkata : "Barangsiapa yang memperhatikan sunnah, ia akan
mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya
sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah
nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya". Dan jika anda ingin
mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka
perhatikanlah hadist dibawah ini : Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari
Kakeknya Ra. Ia berkata : Aku datang kepada Nabi Muhammad SAW., Beliaupun
bertanya : "Siapa namamu?" Aku jawab : "Hazin" lalu Nabi
berkata : "Namamu Sahl" Hazin berkata "Aku tidak akan merubah
nama pemberian bapakku" Ibnu Al-Musayyib berkata : "Orang tersebut
senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya". (HR. Bukhori)
(At-Thiflu Wa Ahkamuhu / Ahmad Al-Isawiy Hal. 65) oleh karena itu, pemberian
nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orangtua. Diantara
nama-nama yang baik yang layak adalah nama Nabi penghulu jaman yaitu Muhammad.
Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra. dari Nabi Muhammad SAW. beliau
bersabda : "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan
kunyahku". (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133) Wallahu"alam
· Do'a bagi bayi yang baru dilahirkan : Inni u'iidzuka bikalimaatillaahit taammati min
kulli syaithaanin wa haammatin wamin kulli 'aynin laammatin Artinya :
"Aku Berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari
segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang
dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya" (HR. Bukhari).
· Do'a menyembelih hewan Aqiqah : Bismillahirrohmaanirrohiim, Allahuma
taqobbal min muhammadin, wa ali muhammadin, wa min ummati muhammadin (fulan bin
/ binti sifulan). Artinya : "Dengan nama Allah, ya Allah terimalah
(Aqiqah) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad (fulan
bin / binti sifulan)" (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud).
Allahu a'lam...
Semoga bermanfaat